Pertanyaan umum
Pertanyaan yang sering diajukan
Belum menemukan jawabannya? Kirim pertanyaan Anda lewat form konsultasi.
Bagaimana alur konsultasi di Nalar Saksama?
Alurnya dibuat sederhana:
- Anda mengisi form konsultasi dengan uraian singkat masalah.
- Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan, tatap muka atau daring, sekaligus memberi tahu dokumen yang perlu disiapkan.
- Dalam pertemuan, kami mendengarkan kronologi, memeriksa dokumen, lalu menjelaskan posisi hukum Anda, pilihan langkah, risiko, dan perkiraan biaya.
- Bila Anda memutuskan melanjutkan, lingkup kerja dan biaya dituangkan dalam perjanjian tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Karena ini situs demo, kiriman form tidak diteruskan kepada advokat sungguhan.
Bagaimana biaya jasa hukum ditentukan?
Biaya bergantung pada jenis pekerjaan, tingkat kerumitan, dan perkiraan waktu yang dibutuhkan, sehingga situs ini tidak memuat daftar tarif. Setelah pertemuan awal, kami menjelaskan rincian biaya, yaitu honorarium advokat dan biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya perkara di pengadilan, lalu menuangkannya dalam perjanjian tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Biaya di luar yang telah disepakati tidak akan ditagihkan tanpa persetujuan Anda.
Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan bahwa honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, dan penjelasannya menyebut kewajaran itu memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien. Kode Etik Advokat Indonesia juga mewajibkan advokat mempertimbangkan kemampuan klien dan melarang pembebanan biaya yang tidak perlu (Pasal 4 huruf d dan huruf e).
Apakah cerita dan dokumen saya dijaga kerahasiaannya?
Ya. Pasal 19 ayat (1) UU Advokat mewajibkan advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi, kecuali undang-undang menentukan lain. Ayat (2) pasal yang sama memberi advokat hak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya. Kewajiban menjaga rahasia ini tetap berlaku setelah hubungan dengan klien berakhir (Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia).
Karena ini situs demo, mohon jangan mengirim cerita perkara atau dokumen sungguhan lewat form.
Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan?
Siapkan salinan dokumen berikut sesuai keadaan Anda, dan simpan dokumen aslinya:
- identitas diri, serta dokumen legalitas usaha bila Anda mewakili badan usaha;
- kronologi singkat secara tertulis: siapa, apa, kapan, dan di mana;
- perjanjian, kuitansi, faktur, bukti transfer, atau surat-menyurat yang berkaitan;
- percakapan elektronik yang relevan, misalnya tangkapan layar pesan atau surel;
- surat dari pihak lain atau instansi, seperti somasi, surat panggilan, atau putusan;
- untuk perkara ketenagakerjaan: perjanjian kerja, slip gaji, dan surat PHK bila ada.
Bila dokumen belum lengkap, konsultasi tetap dapat berjalan. Kami akan membantu memilah dokumen mana yang paling penting.
Apakah ada bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu?
Ada. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur jasa hukum cuma-cuma bagi orang atau kelompok orang miskin. Bantuan ini diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yaitu lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat, antara lain berbadan hukum dan terakreditasi (Pasal 1 angka 1 sampai angka 3 dan Pasal 8 ayat (2)). Cakupannya meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi (Pasal 4 ayat (2)). Permohonan diajukan secara tertulis, atau secara lisan bila pemohon tidak mampu menyusunnya, dengan menyertakan identitas, uraian singkat masalah, dokumen perkara, dan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat (Pasal 14).
Selain itu, setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 ayat (1) UU Advokat). Dalam perkara pidana, Pasal 154 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mewajibkan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan memberitahukan hak atas bantuan hukum dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu. Karena Nalar Saksama fiktif, untuk kebutuhan nyata silakan menghubungi organisasi bantuan hukum terakreditasi di daerah Anda.
Apa bedanya konsultasi dengan pendampingan perkara?
Konsultasi adalah pertemuan untuk memahami masalah Anda dan memperoleh penjelasan tentang posisi hukum, pilihan langkah, dan risikonya. Setelah konsultasi, Anda bebas memutuskan apakah akan melanjutkan, menyelesaikannya sendiri, atau mencari pendapat lain.
Pendampingan perkara berarti advokat bertindak untuk kepentingan Anda berdasarkan surat kuasa, misalnya mengirim somasi, mewakili Anda dalam negosiasi atau mediasi, mendampingi pemeriksaan, atau beracara di pengadilan. UU Advokat menyebut jasa hukum advokat mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien (Pasal 1 angka 2). Pendampingan selalu didahului perjanjian tertulis tentang lingkup kerja dan biaya.
Apakah konsultasi bisa dilakukan secara online?
Bisa. Konsultasi dapat berlangsung lewat panggilan video atau telepon, dan dokumen dapat dikirim sebagai salinan digital melalui kanal yang disepakati bersama. Untuk hal yang memerlukan kehadiran langsung, misalnya penandatanganan dokumen asli, kami menjadwalkan pertemuan tatap muka.
Di situs demo ini, tombol WhatsApp, nomor telepon, dan alamat surel hanyalah contoh dan tidak tersambung kepada siapa pun.
Berapa lama data dari form konsultasi disimpan?
Paling lama 7 hari. Data yang Anda kirim lewat form konsultasi dihapus otomatis oleh sistem setelah 7 hari sejak dikirim. Karena ini situs demo, seluruh data juga dikembalikan ke kondisi awal setiap malam, sehingga kiriman Anda bisa terhapus lebih cepat. Rincian lengkapnya ada di halaman Pemberitahuan Privasi.
Mengapa Nalar Saksama tidak menjanjikan hasil perkara?
Karena hasil perkara tidak sepenuhnya berada di tangan advokat. Putusan bergantung pada bukti, keterangan saksi, sikap pihak lain, dan penilaian hakim atau pejabat yang berwenang. Kode Etik Advokat Indonesia melarang advokat menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang (Pasal 4 huruf c), dan melarang pula keterangan yang dapat menyesatkan klien tentang perkaranya (Pasal 4 huruf b).
Yang dapat kami berikan adalah penilaian jujur atas kekuatan dan kelemahan posisi Anda, kerja yang cermat, dan kabar perkembangan perkara secara berkala. Berhati-hatilah terhadap pihak yang menjanjikan kemenangan, apalagi bila disertai permintaan biaya tambahan untuk "mengurus" hasil perkara.
Apakah Kantor Hukum Nalar Saksama benar-benar ada?
Tidak. Nalar Saksama adalah firma fiktif yang dibuat untuk situs demo portofolio pengembangan web. Nama, anggota tim, alamat, dan kontak di situs ini tidak nyata, dan isinya bukan nasihat hukum. Artikel dan penjelasan hukumnya disusun dengan merujuk peraturan dari sumber resmi, tetapi untuk masalah hukum yang nyata, silakan berkonsultasi dengan advokat atau organisasi bantuan hukum sungguhan.
Ceritakan duduk perkaranya
Kirim uraian singkat lewat form, atau hubungi kami lewat WhatsApp. Ini situs demo: jangan mengirim data pribadi asli.