Profil firma
Kantor hukum yang mengutamakan penjelasan
Nalar Saksama adalah firma fiktif untuk situs demo portofolio. Profil di bawah ini menggambarkan cara kerja kantor hukum yang informatif dan beretika.
Kantor Hukum Nalar Saksama adalah firma hukum fiktif yang dibuat untuk situs demo portofolio pengembangan web. Nama kantor, anggota tim, alamat, dan kontak di situs ini tidak nyata, dan isinya bukan nasihat hukum. Dalam cerita situs ini, Nalar Saksama digambarkan sebagai kantor hukum kecil yang membantu perorangan serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memahami posisi hukumnya sebelum mengambil keputusan.
Setiap konsultasi dimulai dengan mendengarkan duduk persoalan dan membaca dokumen yang ada. Setelah itu kami menjelaskan secara runtut fakta yang penting, aturan yang berlaku, pilihan langkah yang tersedia, dan risiko setiap pilihan, dengan bahasa sehari-hari. Keputusan tetap di tangan klien; tugas kami adalah memastikan keputusan itu diambil dengan informasi yang cukup.
Sebelum pekerjaan dimulai, lingkup kerja dan biaya jasa dijelaskan lalu disepakati secara tertulis, sehingga klien tahu sejak awal apa yang akan dikerjakan dan berapa yang perlu dibayar. Kami tidak menjanjikan hasil perkara. Yang kami tawarkan adalah kerja yang cermat, penjelasan yang jujur tentang peluang dan risiko, serta kerahasiaan informasi klien.
Nilai kerja
Yang kami pegang dalam setiap perkara
-
Jujur soal peluang
Peluang dan risiko disampaikan apa adanya, tanpa janji hasil perkara.
-
Biaya tertulis di awal
Lingkup kerja dan perkiraan biaya disepakati tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
-
Kerahasiaan klien
Informasi yang Anda sampaikan hanya dipakai untuk kepentingan perkara Anda.
-
Penjelasan yang runtut
Fakta, aturan, dan pilihan langkah dijelaskan berurutan dengan bahasa sehari-hari.
Etika profesi
Mengapa kami tidak menjanjikan hasil
Hasil perkara bergantung pada banyak hal di luar kendali advokat: kekuatan bukti, keterangan saksi, sikap pihak lain, dan pertimbangan hakim atau pejabat yang berwenang. Karena itu kami tidak menjanjikan kemenangan. Sikap ini mengikuti Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada 23 Mei 2002. Pasal 4 huruf c kode etik tersebut melarang advokat menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang, dan Pasal 4 huruf b melarang advokat memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien tentang perkaranya. Yang dapat kami berikan adalah penilaian yang jujur atas peluang dan risiko.
Kerahasiaan klien juga merupakan kewajiban hukum. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi, kecuali undang-undang menentukan lain. Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia menambahkan bahwa rahasia itu tetap dijaga setelah hubungan dengan klien berakhir.
Ceritakan duduk perkaranya
Kirim uraian singkat lewat form, atau hubungi kami lewat WhatsApp. Ini situs demo: jangan mengirim data pribadi asli.