Masalah hukum bisa menimpa siapa saja, termasuk mereka yang tidak punya uang untuk membayar jasa advokat. Hukum Indonesia menyediakan dua jalur utama agar orang yang tidak mampu tetap bisa didampingi. Jalur pertama adalah program bantuan hukum yang dibiayai negara menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). Jalur kedua adalah kewajiban setiap advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Artikel ini menjelaskan keduanya beserta cara mengaksesnya.
Jalur pertama: program bantuan hukum negara
UU Bantuan Hukum mendefinisikan bantuan hukum sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum (Pasal 1 angka 1).
Siapa yang berhak?
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud meliputi pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, serta perumahan (Pasal 5).
Masalah apa yang dibantu?
Bantuan hukum mencakup masalah perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi). Bentuknya bisa berupa menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, atau tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima (Pasal 4).
Siapa pemberinya?
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan (Pasal 1 angka 3). Lembaga ini harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum (Pasal 8 ayat (2)). Verifikasi dan akreditasinya dilakukan oleh menteri yang membidangi hukum (Pasal 7), sedangkan syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dananya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Pendanaannya dibebankan pada APBN (Pasal 16), sehingga pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima maupun pihak lain yang terkait perkara (Pasal 20).
Apa hak penerima?
Penerima berhak didampingi sampai masalahnya selesai atau perkaranya berkekuatan hukum tetap, selama ia tidak mencabut surat kuasanya. Ia juga berhak atas layanan yang sesuai dengan standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta berhak memperoleh informasi dan dokumen terkait pemberian bantuan hukum (Pasal 12). Pemberi bantuan hukum wajib menjaga kerahasiaan data dan keterangan yang diperolehnya (Pasal 10 huruf d).
Jalur kedua: kewajiban pro bono setiap advokat
Pasal 22 ayat (1) UU Advokat mewajibkan setiap advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma. Bantuan ini meliputi konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, dan tindakan hukum lainnya tanpa honorarium (Pasal 1 angka 3 PP 83/2008), pada setiap tingkat proses peradilan maupun di luar pengadilan (Pasal 3).
Beberapa ketentuan penting dari PP tersebut:
- Permohonan diajukan secara tertulis langsung kepada advokat, atau melalui organisasi advokat atau lembaga bantuan hukum (Pasal 4 ayat (1)).
- Permohonan memuat nama, alamat, dan pekerjaan pemohon serta uraian singkat masalahnya, dengan melampirkan keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang (Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3))1.
- Pemohon yang tidak mampu menyusun permohonan tertulis boleh mengajukannya secara lisan (Pasal 6 ayat (1)).
- Advokat dilarang menolak permohonan. Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada organisasi advokat atau lembaga bantuan hukum yang bersangkutan (Pasal 12).
- Advokat dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apa pun dari pemohon (Pasal 13).
- Advokat yang melanggar larangan dalam Pasal 12 atau Pasal 13 dapat dijatuhi sanksi oleh organisasi advokat, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tetap dari profesinya (Pasal 14).
Karena kewajiban ini melekat pada setiap advokat, Anda dapat menanyakannya langsung ke kantor advokat mana pun.
Dalam perkara pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menambah lapisan perlindungan. Tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu berhak atas bantuan hukum pada setiap tahap pemeriksaan, dan pejabat yang memeriksa wajib memberitahukan hak ini serta menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum (Pasal 154). Untuk sangkaan dengan ancaman pidana tertentu, penunjukan advokat bahkan menjadi kewajiban (Pasal 155).
Cara mengajukan bantuan hukum
- Siapkan identitas dan tuliskan uraian singkat masalah Anda.
- Kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara, misalnya surat panggilan, perjanjian, atau surat gugatan.
- Minta surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal Anda (Pasal 14 ayat (1) UU Bantuan Hukum).
- Ajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum yang terakreditasi, atau kepada advokat maupun organisasi advokat. Permohonan boleh disampaikan secara lisan bila Anda tidak dapat menulisnya (Pasal 14 ayat (2)).
- Tunggu jawaban. Pemberi bantuan hukum wajib menjawab paling lama tiga hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap. Bila menolak, ia harus menyebutkan alasannya. Bila menerima, Anda akan diminta menandatangani surat kuasa khusus (Pasal 15).
Bantuan hukum adalah hak, bukan belas kasihan. Jangan ragu memintanya, dan laporkan bila ada pihak yang meminta bayaran atas layanan yang seharusnya gratis.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Penjelasan Pasal 4 ayat (3) PP 83/2008 menyebut pejabat yang berwenang adalah lurah atau kepala desa setempat yang memberikan surat keterangan tidak mampu yang diketahui oleh camat setempat. ↩