Hukum acara pidana mengatur cara negara menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengadili sebuah perkara pidana. Sejak 2 Januari 2026, aturan mainnya ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Undang-undang ini disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, dan Pasal 362 mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku lebih dari empat dekade. Artikel ini membahas hak-hak yang paling sering ditanyakan masyarakat, yaitu hak tersangka dan terdakwa, saksi, korban, serta peran advokat.

Perkara lama memakai aturan yang mana?

Pasal 361 mengatur masa peralihan. Penyidikan atau penuntutan yang sedang berjalan pada 2 Januari 2026 diselesaikan berdasarkan undang-undang lama. Perkara yang terjadi sebelum tanggal itu tetapi penyidikannya belum dimulai diproses dengan KUHAP baru. Perkara yang sudah disidangkan dan pemeriksaannya sudah dimulai tetap diputus menurut aturan lama, kecuali peninjauan kembali yang mengikuti KUHAP baru1.

Hak tersangka dan terdakwa

Pasal 142 memuat daftar hak yang cukup panjang. Beberapa yang penting:

  • segera diperiksa;
  • memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan;
  • diberi tahu dengan jelas, dalam bahasa yang dimengerti, tentang apa yang disangkakan atau didakwakan;
  • diberi tahu mengenai hak-haknya;
  • memberikan atau menolak memberikan keterangan tentang sangkaan atau dakwaan;
  • mendapat penerjemah atau juru bahasa, serta jasa hukum atau bantuan hukum;
  • menerima kunjungan dokter, rohaniwan, dan keluarga;
  • mengajukan permohonan penyelesaian melalui keadilan restoratif;
  • mengajukan saksi atau ahli, serta menuntut ganti rugi dan rehabilitasi;
  • bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

Ada dua perlindungan praktis lain. Pasal 30 mewajibkan pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman itu dapat dipakai untuk penyidikan, penuntutan, pembelaan, dan pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim. Selain itu, Pasal 153 mewajibkan pejabat memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada tersangka, terdakwa, atau advokatnya paling lama satu hari sejak berita acara ditandatangani.

Hak saksi

Hak saksi diatur dalam Pasal 143. Saksi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang diberikan dengan iktikad baik. Saksi juga berhak didampingi advokat, mendapat bantuan hukum, memberi keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan menolak memberi keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. Bila perlu, saksi berhak atas pelindungan keamanan bagi diri, keluarga, dan harta bendanya, kerahasiaan identitas, serta penggantian biaya transportasi.

Hak korban

Pasal 144 menempatkan korban sebagai pihak yang perlu diberi informasi dan dipulihkan. Korban berhak mengetahui perkembangan perkara dan putusan pengadilan, serta diberi tahu jika terpidana dibebaskan. Korban juga dapat mengajukan restitusi, menempuh mekanisme keadilan restoratif, mendapat bantuan medis serta rehabilitasi psikososial dan psikologis, didampingi pendamping pada setiap pemeriksaan, dan menyampaikan pernyataan tentang dampak tindak pidana yang dialaminya, baik tertulis maupun lisan.

KUHAP baru juga mengatur hak khusus penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia (Pasal 145 sampai dengan Pasal 148). Pelindungan saksi dan korban secara lebih luas diatur pula dalam undang-undang tersendiri2.

Peran advokat

Pasal 149 menegaskan advokat berstatus penegak hukum dan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Menurut Pasal 150, advokat berhak menghubungi dan mengunjungi kliennya sejak ditangkap atau ditahan, mendampingi pada semua tahap pemeriksaan, meminta salinan berita acara pemeriksaan, dan mengajukan bukti yang meringankan. Pembicaraan advokat dengan kliennya boleh diawasi petugas, tetapi isinya tidak boleh didengar, kecuali dalam perkara kejahatan terhadap keamanan negara (Pasal 152).

Kewajiban advokat juga diatur. Pasal 151 mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik profesi, dan menunjukkan surat kuasa serta bukti sumpah atau keanggotaannya kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Bantuan hukum bagi yang tidak mampu

Pasal 154 menjamin bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa, juga pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu, pada setiap tahap pemeriksaan. Pejabat yang memeriksa wajib memberitahukan hak ini dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum, kecuali orang yang bersangkutan menolak dan penolakannya dituangkan dalam berita acara. Pasal 155 lebih tegas lagi: untuk sangkaan yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 15 tahun atau lebih, pejabat wajib menunjuk advokat. Untuk ancaman lima tahun atau lebih, kewajiban yang sama berlaku bila tersangka atau terdakwa tidak mampu dan tidak punya advokat sendiri.

Perubahan penting lainnya

  • Keadilan restoratif. Pasal 79 sampai dengan Pasal 81 mengatur penyelesaian yang berfokus pada pemulihan korban, misalnya pemaafan, pengembalian barang, atau ganti rugi. Kesepakatannya wajib dilaksanakan paling lama tujuh hari, dan mekanisme ini dapat ditempuh sejak penyelidikan sampai persidangan. Syaratnya antara lain ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau hanya denda paling banyak kategori III, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Sistem berbasis teknologi informasi. Pasal 360 mewajibkan peradilan pidana dijalankan melalui sistem berbasis teknologi informasi, mulai dari penyelidikan sampai pemasyarakatan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas saksi dan korban.

Sejumlah pasal KUHAP baru juga sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi sepanjang 2026, jadi selalu periksa putusan terbaru sebelum mengandalkan satu pasal tertentu.

Langkah praktis

Jika Anda dipanggil sebagai saksi atau ditetapkan sebagai tersangka, mintalah penjelasan mengenai status dan hak Anda, gunakan hak untuk didampingi advokat sejak awal, dan simpan salinan setiap dokumen yang Anda tanda tangani. Bila tidak mampu membayar jasa advokat, mintalah penunjukan pemberi bantuan hukum. Untuk menilai perkara Anda secara tepat, berkonsultasilah dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (sudah dicabut; disebut untuk masa peralihan)
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban

  1. Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan terdakwanya belum dimulai diperiksa dengan KUHAP baru. ↩

  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, disahkan dan diundangkan pada 20 Mei 2026. ↩