Hampir setiap hari kita membuat perjanjian: membeli barang, menyewa rumah, memesan jasa desain, atau meminjamkan uang kepada kenalan. Sebagian dibuat di atas kertas, sebagian cukup lewat pesan singkat atau tombol "setuju" di aplikasi. Aturan dasarnya ada di Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut Pasal 1338, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Pertanyaannya, kapan sebuah perjanjian dianggap sah, dan apa yang bisa dilakukan jika salah satu pihak ingkar janji?

Empat syarat sah perjanjian

Pasal 1320 KUHPerdata menyebut empat syarat yang harus dipenuhi.

  1. Kesepakatan para pihak. Kesepakatan harus diberikan secara bebas. Pasal 1321 menegaskan bahwa persetujuan tidak mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan. Pada dasarnya setiap orang cakap (Pasal 1329), kecuali yang dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang. Pasal 1330 menyebut antara lain anak yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu. Objek perjanjian harus jelas, misalnya barang apa yang dijual atau jasa apa yang dikerjakan.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Pasal 1337 menyatakan sebab terlarang jika dilarang undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Perjanjian dengan sebab yang terlarang tidak mempunyai kekuatan (Pasal 1335).

Dalam ajaran hukum perdata, syarat pertama dan kedua lazim disebut syarat subjektif karena menyangkut para pihak, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena menyangkut isi perjanjian. Bila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dimintakan pembatalannya. Pasal 1449 misalnya memberi hak menuntut pembatalan atas perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan, atau penipuan, dan Pasal 1454 umumnya membatasi tuntutan pembatalan itu dalam waktu lima tahun. Bila syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian dianggap tidak pernah mempunyai kekuatan sejak awal.

Wanprestasi: ketika janji tidak ditepati

Wanprestasi atau ingkar janji terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Pasal 1234 menyebut isi perikatan dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Karena itu, dalam praktik wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, terlambat, melaksanakannya tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau justru melakukan hal yang diperjanjikan untuk tidak dilakukan.

Somasi: menyatakan pihak lain lalai

Sebelum menuntut ganti rugi, biasanya pihak yang dirugikan perlu menyatakan pihak lain lalai. Pasal 1238 menyebut debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan perjanjian itu sendiri bila perjanjian menetapkan bahwa lewatnya waktu sudah cukup membuat debitur lalai. Dalam praktik, surat teguran ini dikenal sebagai somasi.

Ganti rugi dan keadaan memaksa

Pasal 1243 mengatur bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga mulai diwajibkan bila debitur tetap lalai setelah dinyatakan lalai, atau bila prestasinya hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan. Debitur dapat terbebas bila mampu membuktikan bahwa kegagalannya disebabkan hal tak terduga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya (Pasal 1244), termasuk keadaan memaksa atau kejadian kebetulan (Pasal 1245).

Memilih: dipenuhi atau dibatalkan

Menurut Pasal 1267, pihak yang dirugikan dapat memilih untuk memaksa pihak lain memenuhi perjanjian jika masih mungkin, atau menuntut pembatalan perjanjian. Keduanya dapat disertai tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Perlu dicatat, Pasal 1266 menyatakan perjanjian timbal balik tidak batal dengan sendirinya karena wanprestasi. Pembatalannya harus dimintakan kepada pengadilan, bahkan jika syarat batal itu sudah ditulis dalam perjanjian.

Bagaimana dengan kontrak elektronik?

Perjanjian yang dibuat lewat aplikasi, situs web, atau surel diatur pula oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Pasal 1 angka 17 UU ITE mendefinisikan kontrak elektronik sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik, dan Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Kecuali disepakati lain, transaksi terjadi ketika penawaran yang dikirim telah diterima dan disetujui penerima, dan persetujuan itu dinyatakan secara elektronik (Pasal 20).

Beberapa ketentuan lain yang relevan:

  • Informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1)), kecuali undang-undang mengatur lain (Pasal 5 ayat (4)).
  • Tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum selama memenuhi persyaratan Pasal 11. Untuk transaksi berisiko tinggi, Pasal 17 ayat (2a) mewajibkan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
  • Para pihak wajib beriktikad baik selama transaksi berlangsung (Pasal 17 ayat (2)).
  • Kontrak elektronik internasional yang memakai klausula baku dari penyelenggara sistem elektronik dapat tunduk pada hukum Indonesia dalam keadaan tertentu, misalnya bila penggunanya berasal dari Indonesia dan menyetujuinya dari Indonesia (Pasal 18A)1.

Syarat sah kontrak elektronik pada dasarnya sejalan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mensyaratkan adanya kesepakatan, subjek hukum yang cakap atau berwenang, hal tertentu, dan objek yang tidak bertentangan dengan peraturan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kontrak elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia juga harus dibuat dalam bahasa Indonesia2.

Tips sebelum menandatangani

  • Pastikan identitas dan kewenangan pihak lawan, misalnya apakah ia berhak mewakili perusahaannya.
  • Tuliskan objek, harga, cara pembayaran, dan tenggat secara rinci.
  • Atur akibat keterlambatan dan cara pemberitahuan lalai.
  • Sepakati cara penyelesaian sengketa sejak awal.
  • Simpan semua bukti, termasuk surel, pesan, dan dokumen elektronik.

Perjanjian yang rapi mencegah banyak sengketa. Bila nilai transaksinya besar atau isinya rumit, mintalah advokat meninjau rancangannya sebelum Anda menandatangani.

Dasar hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), terutama Pasal 1234, 1238, 1243-1245, 1266, 1267, 1320, 1321, 1329, 1330, 1335, 1337, 1338, 1449, dan 1454
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

  1. Pasal 18A disisipkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ayat (2) pasal yang sama mewajibkan kontrak tersebut memakai bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung iktikad baik dan transparansi. ↩

  2. Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. ↩