Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). KUHP ini menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan masa kolonial yang selama ini berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada hari yang sama berlaku pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana), yang mengubah sejumlah pasal KUHP Nasional dan menyelaraskan ketentuan pidana di undang-undang lain serta peraturan daerah. Artikel ini merangkum perubahan yang paling terasa bagi masyarakat.
Kapan berlaku dan bagaimana masa transisinya
KUHP Nasional diundangkan pada 2 Januari 2023. Pasal 624 menetapkan bahwa undang-undang ini baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, sehingga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu, Pasal 3 ayat (1) memberi pedoman: bila peraturan berubah setelah perbuatan dilakukan, yang dipakai adalah peraturan baru, kecuali peraturan lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana. Pasal 3 ayat (2) menambahkan bahwa jika perbuatan tersebut tidak lagi menjadi tindak pidana menurut aturan baru, proses hukumnya harus dihentikan demi hukum.
Jenis pidana: penjara bukan satu-satunya pilihan
Pasal 64 membagi pidana menjadi tiga kelompok: pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Menurut Pasal 65 ayat (1), pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana kurungan yang dikenal dalam KUHP lama tidak lagi tercantum.
- Pidana pengawasan. Pasal 75 memungkinkan pidana ini bagi terdakwa yang perbuatannya diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Setelah diubah oleh UU Penyesuaian Pidana, Pasal 76 ayat (1) membatasi lamanya paling lama sama dengan ancaman penjaranya dan tidak lebih dari tiga tahun, serta hanya untuk orang yang pertama kali melakukan tindak pidana. Terpidana wajib memenuhi syarat umum, yaitu tidak melakukan tindak pidana lagi.
- Pidana kerja sosial. Pasal 85 ayat (1) membuka pilihan ini untuk tindak pidana yang diancam penjara kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Hakim wajib menimbang antara lain pengakuan terdakwa, kemampuan kerjanya, dan persetujuannya setelah diberi penjelasan.
- Pidana denda berkategori. Pasal 79 ayat (1) memakai delapan kategori, mulai dari kategori I (Rp1.000.000) sampai kategori VIII (Rp50.000.000.000), sehingga besaran denda tidak perlu ditulis ulang di setiap pasal.
Pidana mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan
Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok. Pasal 67 menempatkannya sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif, dan Pasal 98 menyebutnya sebagai upaya terakhir.
UU Penyesuaian Pidana mempertegas aturan ini. Menurut Pasal 100 yang telah diubah, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun, yang dihitung sejak sehari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selama masa percobaan, pidana mati tidak dapat dilaksanakan. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidananya diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah ada pertimbangan Mahkamah Agung. Pasal 99 ayat (1) yang baru juga menegaskan bahwa eksekusi hanya mungkin dilakukan jika terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan dan tidak mengajukan grasi, atau grasinya ditolak.
Hukum yang hidup dalam masyarakat
Pasal 2 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (misalnya hukum adat) sebagai dasar pemidanaan untuk perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP. Batasannya ketat: hukum itu hanya berlaku di tempat ia hidup dan harus sesuai dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa. Tata cara dan kriteria penetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20251. UU Penyesuaian Pidana juga menambahkan Pasal 66 ayat (6): pemenuhan kewajiban adat setempat menjadi pidana pokok bagi tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah.
Korporasi dapat dipidana
Pasal 45 menyatakan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Cakupannya luas: perseroan terbatas, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, perkumpulan berbadan hukum maupun tidak, firma, dan persekutuan komanditer. Pasal 48 merinci kapan korporasi bertanggung jawab, misalnya ketika perbuatan itu diterima sebagai kebijakan korporasi, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, atau korporasi tidak mengambil langkah pencegahan yang diperlukan. Pasal 49 yang telah diubah menambahkan bahwa pertanggungjawaban juga dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi. Bagi pelaku usaha, program kepatuhan internal kini punya arti hukum yang nyata.
Penyesuaian pidana di luar KUHP
Selain mengubah KUHP, UU Penyesuaian Pidana menata ulang ketentuan pidana di undang-undang lain dan peraturan daerah:
- ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP dihapus, kecuali untuk tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang (Pasal I);
- pidana kurungan yang berdiri sendiri diubah menjadi denda kategori I atau II, bergantung pada lamanya (Pasal II);
- peraturan daerah hanya boleh memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III (Pasal IV sampai dengan Pasal VI).
Perkembangan di Mahkamah Konstitusi
Sejumlah pasal KUHP Nasional sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden2. Karena itu, saat membaca sebuah pasal, periksa juga putusan MK yang terbaru.
Apa artinya bagi Anda
Jika Anda atau keluarga berhadapan dengan perkara pidana, pastikan pasal yang dikenakan sudah merujuk pada KUHP Nasional berikut perubahannya. Tanyakan juga apakah ada peluang pidana nonpenjara, seperti pengawasan atau kerja sosial. Setiap perkara berbeda, jadi sebaiknya berkonsultasilah dengan advokat atau lembaga bantuan hukum sejak awal.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025. ↩
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 12 Agustus 2026, mengenai Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional. ↩