Perselisihan antara pekerja dan pengusaha bisa muncul dari banyak hal: upah lembur yang tidak dibayar, perubahan syarat kerja, sampai pemutusan hubungan kerja (PHK). Hukum Indonesia menyediakan jalur penyelesaian bertahap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Memahami urutannya penting, karena melompati satu tahap bisa membuat gugatan dikembalikan oleh pengadilan.

Empat jenis perselisihan

Pasal 2 UU PPHI mengenal empat jenis perselisihan hubungan industrial:

  • Perselisihan hak, yaitu ketika hak tidak dipenuhi karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran peraturan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Contohnya upah lembur yang tidak dibayar.
  • Perselisihan kepentingan, yaitu ketidaksesuaian pendapat tentang pembuatan atau perubahan syarat kerja.
  • Perselisihan PHK, yaitu perbedaan pendapat tentang pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak.
  • Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, misalnya soal keanggotaan atau pelaksanaan hak keserikatpekerjaan.

Jenis perselisihan menentukan jalur mana yang bisa dipakai, jadi kenali dulu masalah Anda termasuk yang mana.

Tahap 1: perundingan bipartit

Setiap perselisihan wajib lebih dulu diupayakan selesai melalui perundingan bipartit, yaitu musyawarah langsung antara pekerja (atau serikatnya) dan pengusaha (Pasal 3 ayat (1)). Perundingan ini paling lama 30 hari kerja. Jika salah satu pihak menolak berunding atau tidak tercapai kesepakatan dalam waktu itu, bipartit dianggap gagal (Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3)).

Jika berhasil, hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 7). Apa pun hasilnya, simpan catatan atau risalah perundingan karena dokumen ini diperlukan pada tahap berikutnya.

Tahap 2: pencatatan, lalu mediasi, konsiliasi, atau arbitrase

Bila bipartit gagal, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit (Pasal 4 ayat (1)). Dinas kemudian menawarkan pilihan konsiliasi atau arbitrase. Jika dalam tujuh hari kerja para pihak tidak memilih, perkara dilimpahkan ke mediator (Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4)).

  • Mediasi dipimpin mediator dari instansi ketenagakerjaan dan dapat dipakai untuk keempat jenis perselisihan. Mediator wajib menyelesaikan tugasnya paling lama 30 hari kerja (Pasal 15). Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis (Pasal 13 ayat (2)). Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015, anjuran tertulis itu dibuat dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi1.
  • Konsiliasi dipakai untuk perselisihan kepentingan, PHK, atau antarserikat pekerja (Pasal 4 ayat (5)) dan juga dibatasi 30 hari kerja (Pasal 25). Putusan MK yang sama berlaku untuk anjuran konsiliator, yang dibuat dalam bentuk risalah penyelesaian melalui konsiliasi.
  • Arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan atau antarserikat pekerja (Pasal 4 ayat (6)). Arbiter wajib memutus paling lama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 14 hari kerja atas kesepakatan para pihak (Pasal 40). Putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap (Pasal 51 ayat (1)).

Tahap 3: Pengadilan Hubungan Industrial

Jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (Pasal 5). PHI adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum (Pasal 55). Beberapa hal yang perlu diketahui:

  • Gugatan diajukan ke PHI pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja (Pasal 81).
  • Gugatan wajib dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Tanpa risalah itu, hakim wajib mengembalikan gugatan (Pasal 83 ayat (1)).
  • Perkara dengan nilai gugatan di bawah Rp150.000.000 tidak dikenai biaya, termasuk biaya eksekusi (Pasal 58).
  • Majelis hakim wajib memutus paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama (Pasal 103).
  • Putusan tentang perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja bersifat akhir (Pasal 109). Untuk perselisihan hak dan PHK, pihak yang tidak puas dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 14 hari kerja (Pasal 110).
  • Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum anggotanya di PHI (Pasal 87).

Perhatikan tenggat gugatan PHK. Setelah Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025, gugatan pekerja atas PHK hanya dapat diajukan dalam waktu satu tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi atau konsiliasi2.

Status hukum ketenagakerjaan yang perlu dipantau

Aturan pokok hubungan kerja masih bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), ditambah sejumlah putusan MK. Salah satu yang terpenting adalah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. Putusan ini antara lain menegaskan bahwa bila bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan putusan yang sama, MK menilai waktu paling lama dua tahun cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Saat artikel ini ditulis, undang-undang baru tersebut belum diundangkan dan masih dibahas. Begitu terbit, sebagian aturan di atas bisa berubah, jadi selalu periksa ketentuan yang berlaku saat Anda menghadapi perselisihan.

Tips praktis

  • Simpan perjanjian kerja, slip gaji, surat peringatan, surat PHK, dan catatan perundingan.
  • Ajukan permintaan berunding secara tertulis dan simpan buktinya.
  • Catat setiap tenggat, terutama tenggat gugatan PHK dan kasasi.
  • Mintalah pendampingan serikat pekerja, advokat, atau lembaga bantuan hukum sejak tahap bipartit.

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015, diucapkan pada 29 September 2015, tentang frasa "anjuran tertulis" dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI. ↩

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025, diucapkan pada 17 September 2025, yang memaknai ulang Pasal 82 UU PPHI. ↩