Bidang praktik
Hukum Pidana
Pendampingan pelapor, saksi, korban, tersangka, dan terdakwa sejak pemeriksaan awal, mengikuti hukum pidana dan acara pidana yang baru.
Sejak 2 Januari 2026 berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Perubahannya luas, dari jenis pidana sampai hak-hak orang yang berhadapan dengan proses pidana. Kami menjelaskan posisi Anda, apakah sebagai pelapor, saksi, korban, tersangka, atau terdakwa, beserta hak dan kewajiban yang melekat pada posisi itu.
Pendampingan dapat dimulai sejak pemeriksaan awal. Kami menyiapkan Anda menghadapi pemeriksaan, membaca berita acara sebelum ditandatangani, dan menjelaskan kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif bila perkara memenuhi syarat yang ditentukan KUHAP. Kami tidak menjanjikan hasil tertentu; yang kami upayakan adalah agar hak-hak Anda dihormati di setiap tahap.
Layanan
- Pendampingan pelapor, saksi, dan korban selama pemeriksaan
- Pendampingan terlapor dan tersangka pada tahap penyelidikan dan penyidikan
- Pembelaan terdakwa di persidangan
- Pendampingan proses keadilan restoratif
- Penyusunan laporan atau pengaduan tindak pidana