Bidang praktik
Pelindungan Data Pribadi
Membantu UMKM menata data pelanggan sesuai aturan pelindungan data pribadi dan membantu perorangan menggunakan haknya sebagai subjek data.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengikat setiap pihak yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pribadi, termasuk usaha kecil yang menyimpan data pelanggan atau karyawan. Pengendali data wajib memiliki dasar pemrosesan, memberi tahu tujuan pemrosesan, menjaga keamanan data, dan menghapus data yang tidak lagi diperlukan. Masa penyesuaian dua tahun sejak UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022 sudah berakhir, sehingga kewajiban itu kini harus dipenuhi sepenuhnya.
Bagi pelaku usaha, kami membantu memetakan data yang dikumpulkan, menyusun pemberitahuan privasi dan formulir persetujuan, serta menyiapkan prosedur untuk menanggapi permintaan subjek data dan menangani kegagalan pelindungan data. Bagi perorangan, kami menjelaskan hak Anda, seperti hak mengakses, memperbaiki, dan meminta penghapusan data, serta langkah yang dapat ditempuh bila data Anda disalahgunakan.
Layanan
- Pemetaan data pribadi yang dikumpulkan usaha
- Penyusunan pemberitahuan privasi dan formulir persetujuan
- Penyusunan prosedur permintaan subjek data dan penanganan kegagalan pelindungan data
- Review perjanjian dengan pihak yang memproses data atas nama usaha Anda
- Pendampingan perorangan yang datanya disalahgunakan