Bidang praktik
Ketenagakerjaan
Bantuan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam perjanjian kerja, upah, pesangon, PHK, dan perselisihan hubungan industrial.
Persoalan ketenagakerjaan menyangkut penghasilan pekerja sekaligus kelangsungan usaha, sehingga perlu ditangani dengan tenang dan berdasarkan dokumen. Kami membantu pekerja maupun pemberi kerja, termasuk UMKM dan rumah tangga yang mempekerjakan pekerja rumah tangga, memahami perjanjian kerja, hak atas upah dan pesangon, serta prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila timbul perselisihan, kami mengikuti jalur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: perundingan bipartit lebih dulu, lalu mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai jenis perselisihannya. Bila mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Aturan ketenagakerjaan sedang dalam masa perubahan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diucapkan pada 31 Oktober 2024, mengubah pemaknaan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dalam waktu paling lama dua tahun. Karena itu setiap pendapat hukum kami cocokkan dengan aturan yang berlaku pada saat Anda berkonsultasi.
Layanan
- Penyusunan dan review perjanjian kerja serta peraturan perusahaan
- Konsultasi upah, pesangon, dan hak lain ketika terjadi PHK
- Pendampingan perundingan bipartit, mediasi, dan konsiliasi
- Pendampingan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial
- Penyusunan kesepakatan atau perjanjian kerja pekerja rumah tangga