Pidana
KUHP Nasional Sudah Berlaku: Pokok Perubahan yang Perlu Diketahui
Sejak 2 Januari 2026 KUHP Nasional berlaku. Kenali jenis pidana baru, pidana mati dengan masa percobaan, dan perubahan lewat UU Penyesuaian Pidana.
5 menit baca
Situs demo portofolio. Firma ini fiktif dan isinya bukan nasihat hukum.
Kantor hukum fiktif · Jakarta
Kami membantu perorangan dan usaha kecil-menengah memahami posisi hukumnya: hak dan kewajiban, pilihan yang tersedia, serta risiko dan biayanya, sebelum memutuskan langkah.
Kami tidak menjanjikan hasil perkara. Peluang, risiko, dan perkiraan biaya kami jelaskan secara tertulis sejak awal.
Cara kerja
Konsultasi awal bertujuan memetakan masalah, bukan langsung menempuh jalur sengketa. Banyak persoalan bisa selesai lewat surat, negosiasi, atau mediasi.
Isi form atau hubungi kami. Cukup uraian singkat dan dokumen yang Anda miliki.
Advokat memeriksa dokumen, peraturan yang berlaku, dan putusan yang relevan.
Anda menerima pilihan langkah, risikonya, dan perkiraan biaya sebelum memutuskan.
Bidang praktik
Bantuan untuk sengketa perjanjian, utang-piutang, dan ganti rugi, dengan mengutamakan penyelesaian damai bila memungkinkan.
Pelajari hukum perdataPendampingan pelapor, saksi, korban, tersangka, dan terdakwa sejak pemeriksaan awal, mengikuti hukum pidana dan acara pidana yang baru.
Pelajari hukum pidanaBantuan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam perjanjian kerja, upah, pesangon, PHK, dan perselisihan hubungan industrial.
Pelajari ketenagakerjaanMembantu UMKM menata data pelanggan sesuai aturan pelindungan data pribadi dan membantu perorangan menggunakan haknya sebagai subjek data.
Pelajari pelindungan data pribadiPendampingan perceraian, hak asuh dan nafkah anak, harta bersama, perjanjian perkawinan, dan waris, dengan menjaga privasi keluarga.
Pelajari hukum keluargaPenyusunan dan review kontrak, pendirian badan usaha, dan pencegahan sengketa bagi UMKM serta perorangan yang mulai berusaha.
Pelajari hukum bisnis dan kontrakKomitmen
Hasil perkara bergantung pada fakta, bukti, dan pertimbangan hakim. Kami menjelaskan peluang apa adanya.
Lingkup kerja dan perkiraan biaya disepakati tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Informasi yang Anda sampaikan dijaga kerahasiaannya sesuai kewajiban advokat.
Istilah hukum kami terjemahkan menjadi pilihan langkah yang jelas.
Artikel hukum
Pidana
Sejak 2 Januari 2026 KUHP Nasional berlaku. Kenali jenis pidana baru, pidana mati dengan masa percobaan, dan perubahan lewat UU Penyesuaian Pidana.
5 menit baca
Pidana
KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Kenali hak tersangka, saksi, dan korban, peran advokat, serta perubahan penting dalam proses pidana.
5 menit baca
Data Pribadi
Kenali hak Anda atas data pribadi menurut UU 27/2022 dan kewajiban dasar pelaku usaha kecil yang mengumpulkan data pelanggan secara sah dan aman.
5 menit baca
Tim
Setiap perkara ditangani advokat yang bidangnya sesuai, didampingi staf yang menyiapkan dokumen. Semua nama dan profil di situs ini fiktif.
Kenali timRani Paramitha
Advokat Pengelola
Dimas Ardiansyah
Advokat Senior
Sekar Ayuningtyas
Advokat
Yohanes Lumban Batu
Advokat
Nadia Kusumawardani
Paralegal
Alurnya dibuat sederhana:
Karena ini situs demo, kiriman form tidak diteruskan kepada advokat sungguhan.
Biaya bergantung pada jenis pekerjaan, tingkat kerumitan, dan perkiraan waktu yang dibutuhkan, sehingga situs ini tidak memuat daftar tarif. Setelah pertemuan awal, kami menjelaskan rincian biaya, yaitu honorarium advokat dan biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya perkara di pengadilan, lalu menuangkannya dalam perjanjian tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Biaya di luar yang telah disepakati tidak akan ditagihkan tanpa persetujuan Anda.
Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan bahwa honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, dan penjelasannya menyebut kewajaran itu memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien. Kode Etik Advokat Indonesia juga mewajibkan advokat mempertimbangkan kemampuan klien dan melarang pembebanan biaya yang tidak perlu (Pasal 4 huruf d dan huruf e).
Ya. Pasal 19 ayat (1) UU Advokat mewajibkan advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi, kecuali undang-undang menentukan lain. Ayat (2) pasal yang sama memberi advokat hak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya. Kewajiban menjaga rahasia ini tetap berlaku setelah hubungan dengan klien berakhir (Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia).
Karena ini situs demo, mohon jangan mengirim cerita perkara atau dokumen sungguhan lewat form.
Siapkan salinan dokumen berikut sesuai keadaan Anda, dan simpan dokumen aslinya:
Bila dokumen belum lengkap, konsultasi tetap dapat berjalan. Kami akan membantu memilah dokumen mana yang paling penting.
Kirim uraian singkat lewat form, atau hubungi kami lewat WhatsApp. Ini situs demo: jangan mengirim data pribadi asli.